Home » » Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita

Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita

Written By laso on Wednesday 24 September 2014 | 03:00




Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita
Kembalikan Kerugian Negara Rp 40 M atau Asetnya Disita






, SURABAYA – Selain menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mewajibkan Yudi Setiawan mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar.Jika tidak mengembalikan kerugian tersebut, maka aset-aset milik bos PT Cipta Inti Parmindo tersebut bakal disita. Dan jika asetnya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negera, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan oleh ketua majelis hakim, Yapi, dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa malam (23/9/2014).




Penulis: M Taufik

Editor: Parmin






Tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger