![]() |
Kakek Sembilan Cucu Curi Alat Traktor Pembajak Sawah |
, BATU - Ada-ada saja perilaku Muhammad Solihin (69), warga Dusun Krajan Desa Oro-oro Ombo. Gara-gara mencuri traktor pembajak sawah milik Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika (Balijestro) di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, kakek sembilan cucu ini harus meringkuk di jeruji besi.Belum sempat menjual alat terbuat dari besi tersebut, Solihin yang memiliki lima anak ini dibekuk tim buru sergap Polsek Junrejo.Hal itu diungkapkan Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno saat ditemui di kantornya, Minggu (21/9/2014) sekitar pukul 15.00. “Kami menangkapnya ketika dia berada di rumah pembeli rongsokan. Jadi, brujul itu mau dijual,” terang Joko. Menurut Joko, penangkapan itu berlangsung sekitar 45 menit usai Kepala Rumah Tangga Balijestro melaporkannya kepada Polsek. “Ini merupakan respon cepat kami setelah ada laporan,” katanya.Keterangan yang diambil penyidik dari karyawan Balijestro yang mengetahui peristiwa itu menyebutkan, cara pelaku masuk ke kawasan Balijetro dengan menaiki pagar lalu menuju ke traktor yang ada di gudang.Pada saat alalt itu dilepas dari rangkaiannya, karena akan diperbaiki, Solihin mengambil dan membungkus dengan plastik yang ada di sana. Solihin kemudian keluar melalui pintu samping dan naik angkot.“Pada saat keluar, salah satu karyawan Balijestro mengetahui Solihin naik angkot dengan tergesa-gesa. Karyawan itu melapor kepada kepala rumah tangga. Kepala rumah tangga tadi lalu mengubungi polsek,” urainya.Mendapat laporan itu, Joko langsung minta anggotanya yang menjadi Babinkamtibmas Tlekung mengejar angkot yang ditumpangi Solihin. Solihin ternyata turun di kawasan Oro-oro Ombo sedang melakukan transaksi kepada pemilik barang rongsokan.“Sesuai keterangan pihak Balijestro, harga brujul dipekirakan Rp 5 juta. Belum sampai dijual, barang kami amankan,” paparnya.Sebenarnya Solihin sudah dua kali ini mengambil barang di Balijestro. Pertama, terjadai pada tiga bulan lalu, ia mengambil pipa besi. Namun, pihak Balijestro memaafkan dan minta Solihin membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi.Penyidik Polsek Junrejo mengenakan pasal 362 KUHP subsider 363 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.Solihin mengaku mencuri karena terpaksa untuk memenuhi nafkah keluarganya. Pekerjaannya sebagai tukang pencari rongsokan tidak bisa memenuhi kebutuhan. “Uangnya mau saya buat makan sehari-hari,” aku Solihin.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment