![]() |
Proyek Nasional Double Track Tabrak Undang-undang Negara. |
, MADIUN-Pelaksana proyek nasional double track (rel kereta api jalur ganda) yang saat ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi itu ternyata ilegal, karena tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.Hal ini dibenarkan BLH Kabupaten Magetan, proyek double track yang melewati wilayahnya dari Desa Pesu, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, berbatasan dengan wilayah Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sampai dengan Desa/Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan berbatasan dengan wilayah Desa/Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang jarakanya sekitar 25 kilometer itu, belum memberikan tembusan izin Amdal itu."Sampai hari ini belum ada permohonan atau tembusan surat izin Amdal dari pelaksana proyek Double Track itu,"ujar Kepala BLH Kabupaten Magetan Bambang Setyawan kepada , Minggu (21/9/2014).Mestinya proyek berskala nasional seperti double track ini punya izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup yang di tembuskan kepada BLH Provinsi dan daerah setempat yang dilewati proyek itu.Ini sesuai Undang Undang nomor 32 tahun 2009, pasal 109, menyebutkan setiap orang yang Melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar."Mestinya sebelum proyek dikerjakan, tembusan permohonan izin Amdal itu harus sudah masuk di BLH Kabupaten Magetan. Tapi ini sampai proyek sudah dikerjakan hampir 50 persen, izin Amdal proyek itu belum masuk ke BLH,"jelas Bambang sambil menambahkan kalau proyek itu tetap dilanjutkan, artinya pelaksana proyek sudah melakukan pelanggaran undang undang dan berakibat pidana.Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono yang dikonfirmasi mengaku tidak mengira proyek nasional itu, pelaksana tidak melakukan izin sebagaimana diatur dalam Undang Undang negara Republik Infonesia."Saya perlu melihat dan mengkofirmasikan dulu dengan dinas terkait (BLH). Kalau itu benar pihak pelaksana tidak melakukan izin sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI, itu artinya pihak pelaksana sudah melakukan perbuatan pidana dan harus ditegur,"kata Joko Suyono Ketua DPRD dua periode ini.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment