, GRESIK – Sidang perdana terdakwa Siti Maskanah dalam kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Pedesaan (PNPM-P) tertunda karena pengacara datang terlambat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/9/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan harus ditunda pekan depan.“Pengacara terdakwa tidak hadir terpaksa sidang ditunda pekan depan,” kata Kasi Pidsus Wahyudiono melalui koordinator jaksa Dino Kriesmiardi usai ssampai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.Dalam perkara tersebut ada dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik yaitu Palupi Sulistyaningrum dan Dino Kriesmiardi. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Made Sukadana dengan anggota Martua Rambe dan Titi Sansiwi.Diketahui terdakwa Siti Maskanah ditahan karena memalsukan tanda tangan untuk pencarian dana simpan pinjam program PNPM-P di Desanya yaitu Desa metatu, Kecamatan Benjeng. Dari pemalsuan tersebut negera dirugikan sebesar mencapai Rp 200 juta lebih. Pengajuan pertama berjalan lancar kemudian pada 2013 mengalami kemacetan sehingga diketahui kesalahannya.Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 8, 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).Pengacara terdakwa Siti Maskanah, Shandy Hendrawan, mengatakan informasi sidang tidak langsung disampaikan kepada pengacara tapi kepada terdakwa. “Kami hadir tapi sidang Bu Siti Maskhanah sudah selesai. Info sidang disampaikan oleh klien kami di rutan hari Sabtu kemarin. Bukan JPU yang menyampaikan ke kami. Kami sangat menyesalkan sikap JPU yang tidak berkoordinasi dengan baik kepada tim penasehat hukum Siti Maskhanah. Kami sudah temui panitera pengganti. Sidang ditunda pekan depan,” kata Shandy.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment