Home » » Polisi Tangkap Lurah terkait Dugaan Pemerasan

Polisi Tangkap Lurah terkait Dugaan Pemerasan

Written By laso on Saturday, 20 September 2014 | 01:45









, MALANG - Lurah Purwantoro, Suhartono, ditangkap anggota Polres Malang Kota, karena ditengarai menerima uang hasil pemerasan warga, Rabu (17/9/2014).Penangkapan Suhartono ini bermula dari pengaduan warga ke Polres Malang Kota pada 28 Agustus 2014 . Tapi belum diketahui pelapor ini adalah korban atau warga lain. Satreskrim langsung menelusuri informasi ini.“Kami menangkap tersangka usai transaksi di kantor kelurahan,” kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro kepada , Jumat (19/9/2014).Tersangka memeras warga yang mengurus surat kepemilikan tanah. Pihaknya belum mengorek informasi jumlah warga yang menjadi korban pemerasan tersangka. Tapi satu laporan sudah untuk menindak perbuatan tersangka.Modus yang digunakan tersangka adalah minta jatah satu persen dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, seorang warga yang memiliki tanah di Keluahan Purwantoro ingin mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Hak Milik (SHM). Diantara syarat untuk mengubah status tanah ini, korban harus ada tandatangan dari Lurah Purwantoro.Di hadapan korban, tersangka bersedia membubuhkan tanda tangan. Tersangka minta biaya satu persen dari NOJP sebagai syarat membubuhkan tandatangan. Satu persen dari NJOP yang diajukan oleh korban sekitar Rp 8 juta. Tapi tersangka bersedia menuliskan NJOP sekitar Rp 7 juta. Bila korban tidak bersedia, tersangka pun tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.“Kami tidak fokus ke besaran kerugiannya. Kami fokus ke kasus pemerasannya,” tambahnya.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Bagikan Berita :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger