, SUMENEP - Baru-baru ini, Dewan Pers dalam surat edarannya menegaskan semua perusahaan media harus berbadan hukum. Hal itu sebagai upaya menjaga independensi dan kredibilitas dunia pers yang mengalami degradasi dalam beberapa tahun terakhir.Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE-DP/2014 terkait Pelaksanaan Undang-undang (UU) Pers dan Standar Perusahaan Pers itu, Dewan Pers berupaya mengembalikan khitah pers dalam menyuguhkan informasi berkualitas sesuai standar kode etik jurnalistik."Eforia kebebasan pers menimbulkan degradasi terhadap indepensi dan kredibilitas dunia pers dalam beberapa tahun terkahir. Itulah yang menjadi landasan terbitnya SE tersebut," ungkap Ketua PWI Jatim Akhmad Munir dalam Safari Jurnalistik 2014 di Dreamland Hotel, Sumenep, Sabtu (20/9/2014).Ia menjelaskan, perusahaan pers yang sudah berbadan hukum akan memudahkan Dewan Pers dalam memberikan bantuan hukum jika sebuah perusahaan mendapat gugatan dari nara sumber. "Tidak ada mediasi dari Dewan Pers dan bisa berujung pidana," jelasnya.Terbitnya SE Dewan Pers itu, dikatakan Munir, sempat menimbulkan pro-kontra dari perusahaan pers yang ada di Jawa Timur. "Silahkan mengurus, mudah kok. Tapi untuk perusahaan media, khususnya media berskala nasional, sudah berbadan hukum," katanya.Tak hanya perusahaan pers, Dewan Pers melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), juga mengharuskan semua wartawan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Program ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak keberadaan wartawan abal-abal yang mengancam kredibilitas seorang wartawan."Wartawan yang tidak memiliki lisensi UKW, tidak berhak mengakses informasi. Nara sumber berhak menolak. Dari sekitar 1200 wartawan di Jatim, sudah 400 wartawan yang memiliki. Ibarat berkendara tanpa SIM," pungkasnya.
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Post a Comment