Berita Terbaru
Showing posts with label MK. Show all posts
Showing posts with label MK. Show all posts

Ini 7 Nama Calon Hakim MK yang Daftar ke DPR

Written By laso on Thursday, 20 February 2014 | 07:28




Ini 7 Nama Calon Hakim MK yang Daftar ke DPR
Ini 7 Nama Calon Hakim MK yang Daftar ke DPR





komisi iii dpr segera memilih 2 hakim mahkamah konstitusi (mk) untuk menggantikan hakim harjono yang segera pensiun dan akil mochtar yang ditangkap kpk. sudah ada 7 orang yang mengajukan diri untuk menjadi calon hakim mk ke dpr.dalam daftar nama calon hakim mk yang dipeoleh dari komisi iii dpr, rabu (19/2/2014), ada 6 calon hakim mk berasal dari akademisi, seorang lainnya politisi.berikut 7 nama calon hakim mk yang sudah mendaftar ke komisi iii dpr:1. dr. sugianto, s.h., mh. (47 tahun). pendidikan terakhir di universitas islam bandung. saat ini dosen (pns) di fakultas hukum iain syekh nurjati, cirebon.2. dr. wahiduddin adams, sh., ma. (60 tahun). doktor dari fakultas syariah dan hukum di uin syarif hidayatullah, jakarta. saat ini pensiunan pns kementerian hukum dan ham (kemenkumham).3. dr. ni'matul huda, sh., m.hum. (50 tahun). perempuan yang merupakan doktor hukum di universitas islam indonesia (uii) yogyakarta. saat ini doosen di fakultas hukum uii.4. dr. ir, franz astaani, sh., m. kn., se., mba., mm., msi., cpm. (61 tahun). doktor ilmu hukumn di universitas katolik parahyangan. saat ini bekerja sebagai notaris.5. ati llatipulhayat, sh., llm., phd. (50 tahun). doktor di fakultas filosofi hukum di monash university, melbourne, australia. saat ini dosen fakultas hukum di universitas padjajaran (unpad), bandung.6. prof. dr. aswanto, sh., m.si., dfm. (50 tahun). doktor hukum pidana di universitas airlangga (unair), surabaya. saat ini dosen fakultas ukum di universitas hasanuddin (unhas).7. dr. h. ra. dimyati natakusumah, sh., mh., m.si. anggota komisi iii dpr yang juga caleg dpr ri dapil dki jakarta iii di pemilu 2014.seorang balita tercebur ke dalam kuali panas. saksikan selengkapnya di "reportase pagi" pukul 04.30 - 05.30 wib hanya di trans tv (bal/rna)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Hari Ini, Terakhir Kalinya Mahfud MD Pimpin Sidang MK

Written By laso on Thursday, 28 March 2013 | 14:21




Hari Ini, Terakhir Kalinya Mahfud MD Pimpin Sidang MK
Hari Ini, Terakhir Kalinya Mahfud MD Pimpin Sidang MK





masa tugas mahfud md sebagai hakim konstitusi dan ketua mahkamah konstitusi akan berakhir pada 1 april.
kamis (28/3/2013) ini adalah hari bersejarah karena untuk terakhir kalinya sidang-sidang pleno mk dipimpin oleh mahfud md.
adapun agenda sidang pada hari ini yang akan dipimpin oleh mahfud adalah putusan uji materi uu migas, uu pemerintah daerah, uu guru dan dosen, uu peradilan anak, kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), uu mahkamah konstitusi, dan sengketa pilkada kabupaten konawe.
semuanya akan dibacakan mulai pukul 10 pagi.
telah genap lima tahun mahfud md sebagai hakim mk.
pada 1 april 2008, mahfud mengucapkan sumpah di depan presiden susilo bambang yudhoyono sebagai hakim mk dan meninggalkan karir lamanya di dewan perwakilan rakyat (dpr) sebagai anggota komisi i bidang pertahanan.
pada 19 agustus 2008, ia terpilih menjadi ketua mk menggantikan jimly asshiddiqie dalam sidang pleno terbuka pemungutan suara.
mahfud mengantongi lima suara hakim konstitusi, sedangkan jimly empat suara.
ia terpilih untuk kedua kalinya memimpin mk pada 2011.
  









editor :
sumber: www[dot]kompas[dot]com

TKI Korban Kekerasan Menggugat, Minta MK Hapus Pasal 60 UU 39/2004

Written By laso on Wednesday, 23 January 2013 | 03:45




TKI Korban Kekerasan Menggugat, Minta MK Hapus Pasal 60 UU 39/2004
TKI Korban Kekerasan Menggugat, Minta MK Hapus Pasal 60 UU 39/2004





demi melindungi rekan kerjanya yang masih bekerja di luar negeri, siti nurkhasanah menggugat negara. tki yang menjadi korban kekersan ini meminta mahkamah konstiusi (mk) untuk menghapus pasal 60 uu no 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan tki.pasal 60 sendiri berbunyi perpanjangan yang dilakukan sendiri oleh tki yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan tki swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa tki dalam masa perpanjangan perjanjian kerja."pasal ini harus dihapuskan, untuk menjamin perlindungan tki," ucap kuasa hukum tki, iskandar zulkarnaen, di gedung mk, jl medan merdeka barat, jakarta, rabu (23/1/2012).siti nurkhasanah menderita cacat fisik setelah kepulangannnya dari arab saudi. akan tetapi, tidak ada pertanggungjawaban dari penyalur maupun perlindungan negara terhadap hal yang menimpa dirinya. alasannya, karena siti memperpanjang kontrak secara sepihak."padahal dia perpanjang kontrak lewat penyalurnya. oleh karena itu, pasal 60 tidak memberikan jaminan kepada tki," jelasnya.permohonan ini diajukan untuk melindungi rekan-rekan siti yang masih bekerja sebagai tki di luar negeri. dia berharap agar majelis mengabulkan permohonan tersebut.sidang yang dipimpin oleh ketua majelis ahmad sodiki dilanjutkan 14 hari kedepan dengan agenda perbaikan. majelis menganggap, tidak ada hak konstitusional yang dilanggar dalam permohonan ini."ini sodara masih seperti mengajukan permohonan terkait kasus konkrit di pengadilan umum, disinikan peradilan norma jadi sodara harus menjelaskan normanya itu," ujar sodiki (rvk/asp)
sumber: www.detik.com

Sodiki Jabat Wakil Ketua Kedua Kali karena Bisa Jaga Kekompakan MK

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 22:17




Sodiki Jabat Wakil Ketua Kedua Kali karena Bisa Jaga Kekompakan MK
Sodiki Jabat Wakil Ketua Kedua Kali karena Bisa Jaga Kekompakan MK





Detik prof dr achmad sodiki mengucapkan sumpah sebagai wakil ketua mk untuk kedua kalinya. achmad akan menjabat untuk kurun waktu 2,5 tahun ke depan."prof dr achmad sodiki terpilih menjadi wakil ketua mk masa jabatan 2013-2015 secara aklamasi. prof dr achmad sodiki menyatakan kesediaannya untuk memangku jabatan sebagai wakil ketua," kata ketua mk, mahfud md, dalam pidatonya di ruang sidang mk, jl medan merdeka barat, jakarta pusat, senin (14/1/2013).mahfud mengharapkan terpilihnya kembali achmadi dapat menjadi momentum untuk mk meningkatkan kekompakan segenap warganya. hal itu dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di mk."beberapa persoalan sempat menimpa mk sebagaimana diberitakan media massa beberapa waktu yang lalu. namun dengan kekompakan segenap warga mk, persoalan itu terselesaikan dgn baik. terpilihnya kembali prof dr achmad sodiki sebagai wakil ketua, secara aklamasi merupakan momentum untuk ikut mempertahankan kekompakan itu," jelas mahfud.achmad sodiki menjabat selama 2 tahun 6 bulan. masa jabatan ini lebih pendek 6 bulan dari periode sebelumnya, sesuai dengan pasal 4 ayat 3 uu nomor 8 th 2011 tentang perubahan atas uu no 24 2003 tentang mk.hadir dalam acara pengucapan sumpah itu, komjen pol sutarman kabareskrim polri, ketua komisi yudisial eman suparmn, wakil jaksa agung darmono, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. (asp/asp)
sumber: www.detik.com

Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI

Written By laso on Wednesday, 9 January 2013 | 03:57




Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI
Dewan Pendidikan Kediri Dukung Putusan MK Hapus RSBI





dewan pendidikan kota kediri (dpkk), jawa timur, mendukung keputusan mahkamah konstitusi (mk) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional (sisdiknas).dengan demikian, status rintisan sekolah berstandar internasional (rsbi) di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan rsbi.athrub, kepala dpkk mengatakan selama penyelenggaraan rsbi ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status rsbi."kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," kata athrub, rabu (9/1/2013).hariono, salah seorang anggota dpkk, mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah setelah rsbi bubar. setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah rsbi menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri."sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarpras, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstra yang harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata hariono.oleh sebab itu athrub menegaskan, momentum ini dapat dijadikan pijakan bagi segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan evaluasi diri sekolah (eds). tidak hanya sekolah rsbi, tapi juga sekolah reguler. hasil eds itu nantinya akan menjadi acuan dasar untuk arah pengembangan maupun pembinaan."tapi eds itu harus dilakukan dengan jujur. kami sangat berharap dapat dilibatkan agar dapat melakukan pengawasan," imbuh athrub.dengan eds itu pula menurut athrub nantinya akan diketahui kelayakan sebuah sekolah menjadi sekolah sebagaimana klasifikasi yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2009 tentang standar nasional pendidikan."kemarin pak menteri sempat menyinggung perubahan rsbi itu akan menjadi sekolah mandiri, tapi menurut kami biarkan dulu dilakukan evaluasi diri sekolah sesuai peraturan yang ada baru ditentukan kualifikasinya," pungkasnya.









editor :
sumber: www.kompas.com

Ricuh Pilkada di Madura, Hasil Suara Diadili di MK

Written By laso on Thursday, 3 January 2013 | 22:27




Ricuh Pilkada di Madura, Hasil Suara Diadili di MK
Ricuh Pilkada di Madura, Hasil Suara Diadili di MK





Detik pilkada bangkalan dan sampang, madura jawa timur yang sempat ricuh beberapa bulan lalu berujung di mahkamah konstitusi (mk). pihak yang kalah mengajukan gugatan agar mk membatalkan pilkada tersebut.pemohon gugatan ini ialah pasangan cabup bangkalan nomor satu yaitu imam bukhori kholil-zainal alim. pasangan tersebut dicoret oleh kpud bangkalan dan tidak bisa mengikuti pilkada tahun ini."pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke mk ini soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan kpu, yan menyebabkan pencoretan dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada," ujar imam kepada wartawan usai sidang, di gedung mk, jalan medan merdeka barat, jakarta, jumat (4/1/2013).dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim akil mochtar, pemohon pasangan imam bukhori kholil-zainal alim yang dicoret kpu bangkalan meminta hasil pilkada bangkalan diulang. seperti diketahui pilkada bangkalan dimenangkan pasangan ibnu fuad-mondir a rofii."banyak bukti terkait dugaan konspirasi terstruktur antara pemenangan dan kpu bangkalan. bukti itu dalam bentuk kesaksian, video, dan testimoni," ungkapnya.sementara itu pilkada sampang juga digugat ke mk. pemohon yang berasal dari pasangan nomor urut enam, hermanto subaidi dan djafar shodiq. mereka juga menuding adanya tindak pelanggaran pilkada yang berlangsung beberapa bulan lalu."gugatan sengketa pilkada sampang diajukan oleh tim sukses pasangan cabup hemanto subaidi dan djakfar shodiq," tutur kuasa hukum pemohon, fahcmi bahmid.kedua sidang permohonan yang dipimpin oleh hakim akil mochtar ini akan dilanjutkan senin depan 7 januari 2013 dengan agenda mendengarkan saksi.sebelumnya diberitakan, suasana di daerah bangkalan dan sampang madura, jatim sempat memanas. aparat kepolisian mengamankan 10 orang diduga terlibat aksi kerusuhan dan pengerusakan fasilitas umum yang terjadi di di jl pemuda kaffa, bangkalan, 10 oktober 2012 lalu.untuk pilkada bangkalan sendiri dimenangkan pasangan nomor urut 3,m makmun ibnu fuad-mondir rofii dengan mengantonngi 93,47 persen, diikuti pasangan nomor urut dua yaitu m nizar zahro- zulkifli yang mendapat 6,53 persen. sedangkan pasangan nomor urut satu, imam buchori cholil dan zainal alim didiskualifikasi.adapun pilkada sampang sendiri dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, fanan hasib dan fadilah budiono, memperoleh suara 31,44 persen, nomor dua diikuti pasangan nomer urut 3, noer thjaja dan heri purnomo, mendapat suara 88.044 atau 16,93. persen, ketiga dan pasangan nomer urut 4, hariyono abdul bari dan hamduddin iksan 16,81 persen dan terakhir pasangan nomor urut 2, kh yahya dan faidol mubarok memperoleh suara 3,06 persen. (rvk/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger