Berita Terbaru
Showing posts with label PT. Show all posts
Showing posts with label PT. Show all posts

Kasus Impor Daging, Direktur PT Indoguna Bantah Deal Rp 40 M dengan Luthfi

Written By laso on Tuesday, 5 February 2013 | 15:08




Kasus Impor Daging, Direktur PT Indoguna Bantah Deal Rp 40 M dengan Luthfi
Kasus Impor Daging, Direktur PT Indoguna Bantah Deal Rp 40 M dengan Luthfi





uang rp 1 miliar yang diberikan pt indoguna utama ke luthfi hasan ishaaq diduga hanya merupakan pemberian awal dari total commitment fee rp 40 miliar. direktur pt indoguna arya abdi effendi membantah hal tersebut. "nggak benar," kata arya di kantor kpk, jalan hr rasuna said, jaksel, selasa (5/2/2013).dalam kasus ini, diduga pt indoguna utama memesan jatah kuota impor dalam pengadaan daging sapi pada 2013 ini. pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap dua orang di hotel le meridien, jakarta, selasa (29/1) malam.mereka yang ditangkap adalah ahmad fathanah, dan seorang wanita bernama maharani dengan barang bukti berupa uang sebesar rp 1 miliar. sementara arya abdi effendi dan juard effendi ditangkap kpk di tempat terpisah. dan kabarnya, total commitment fee mencapai rp 40 miliar.kpk menangkap luthfi di kantor dpp pks di jalan tb simatupang pada rabu (30/1) malam. setelah menjalani pemeriksaan dan bermalam di lantai penyidikan kpk, luthfi ditahan di rutan guntur. mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke rutan, luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden pks pada kamis (31/1). (fjr/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Luthfi Hasan Diduga Aktif Meminta Uang kepada PT Indoguna

Written By laso on Wednesday, 30 January 2013 | 18:45




Luthfi Hasan Diduga Aktif Meminta Uang kepada PT Indoguna
Luthfi Hasan Diduga Aktif Meminta Uang kepada PT Indoguna





presiden pks luthfi hasan ishaaq terjerat kasus suap impor daging. kpk menduga luthfi aktif meminta uang panas kepada pihak direksi pt indoguna utama, perusahaan importir daging.hal itu tertuang dalam pasal yang dijeratkan kpk kepada luthfi. lembaga antikorupsi ini memilih pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11, uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu 20 tahun 2001."disimpulkan juga bahwa af dan lhi diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11," kata jubir kpk johan budi dalam konferensi pers, rabu (30/1/2013) malam.seluruh pasal tersebut di atas mengatur mengenai penerimaan suap oleh pejabat negara. sedangkan untuk sangkaan primernya, yakni pasal 12 huruf a, merupakan kasus suap kategori aktif, di mana sang pejabat negara dipandang lebih aktif dalam proses terjadinya suap."pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," demikian petikan pasal 12 huruf a tersebut. pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.pasal ini didakwakan kpk kepada angelina sondakh. namun hakim di tingkat pengadilan negeri, tidak setuju dengan pendapat kpk dan memilih pasal 5 ayat 2."prinsip dari penggunaan pasal 12 huruf a itu adalah suap yang sifatnya aktif," kata wakil ketua kpk bambang widjojanto mengenai pasal 12 huruf a itu. (fjr/nrl)
sumber: www.detik.com

Satpam PT Indoguna Utama Benarkan Kantornya Digeledah Oleh KPK

Written By laso on Tuesday, 29 January 2013 | 13:53




 Satpam PT Indoguna Utama Benarkan Kantornya Digeledah Oleh KPK
Satpam PT Indoguna Utama Benarkan Kantornya Digeledah Oleh KPK





kpk dini hari tadi menggeledah kantor pt indoguna utama di jl taruna no 8 pondok bambu, jakarta timur. seorang satpam mengakui kpk telah memberi police line usai menggeledah kantor tersebut."ada tuh beberapa di police line, yang di dalam," ujar salah satu satpam saat dikonfirmasi detikcom di lokasi, rabu (30/1/2013).satpam tersebut mengatakan kpk menggeledah kantor tersebut sekitar pukul 00.00 wib. petugas kpk mengecek sejumlah barang di dalam kantor tersebut."ada petugas yang kesini, ngecek barang-barang. masuk ke dalam," kata satpam tersebut.satpam tersebut mengaku tidak mengetahui persis proses penggeledahan tersebut. sebab, dirinya baru berganti piket dengan satpam yang sebelumnya."berapa mobil ngga tahu, saya baru ganti piket," paparnya.pantauan detikcom, ada dua pintu masuk untuk menuju kantor tersebut. disalah satu sisinya tertulis jelas nama perusahaan tersebut pt indoguna utama. pintu gerbang yang memiliki tinggi sekitar 2,5 meter ini membuat orang yang berada diluar tak dapat melihat kondisi didalamnya. hingga pukul 04.00 wib, kondisi kantor tersebut sepi selain 3 orang satpam yang sedang bertugas.sebelumnya seorang bernama leonardo tobing mendatangi kpk terkait pemberian police line di kantor tersebut. dia mengaku teman dari pemilik perusahaan tersebut dan hendak mengkonfirmasi kepada kpk terhadap pemberian police line tersebut.ketika dikonfirmasi ke pihak kpk, ternyata memang ada pemberian police line terhadap salah satu perusahaan di jalan taruna, pondok bambu. perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan importir daging."bukan penyegelan, tapi pemberian police line," kata seorang pejabat kpk.pemberian police line ini memang terkait 4 orang yang ditangkap oleh kpk malam ini. jubir kpk johan budi belum tahu persis mengenai hal ini."saya belum dapat informasinya," kata johan. (mpr/mpr)
sumber: www.detik.com

Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 00:03




 Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas
Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas





Detik setelah 7 tahun di balik jeruji lapas narkotika, vincentius amin sutanto, justice collaborator kejahatan pajak pt asian agri mendapat pembebasan bersyarat. vincent bebas, namun dalam perlindungan lpsk."tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. sebelumnya vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar wakil menteri hukum dan ham, denny indrayana saat konferensi pers di lapas narkotika cipinang, jakarta timur, jumat (11/1/2012).denny menjelaskan, vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana."kasus menjadi penting karena nilai kerugian negara besar hingga rp 1,259 triliun dan berkat informasi darinya mahkamah agung telah memutuskan mantan manajer pajak pt asian agri, suwir laut alias lie che sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda rp 2,5 triliun," jelas denny.semenjak peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi justice collaborator."ada yang beranggapan sejak pp 99 tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi justice collabolator," paparnya.denny mengatakan peran justice collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. menurutnya keberadaan vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan."karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. oleh karena itu kita memberikan reward kepada vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya. (edo/mad)
sumber: www.detik.com

PT KAI: Pedagang Sudah Setuju, BEM UI Menghalangi

Written By laso on Friday, 4 January 2013 | 02:28




PT KAI: Pedagang Sudah Setuju, BEM UI Menghalangi
PT KAI: Pedagang Sudah Setuju, BEM UI Menghalangi





humas pt kai daops i mateta rijulhaq menyesalkan aksi mahasiswa bem ui yang menghalangi penertiban kios di areal stasiun pondok cina, depok. sebab, pedagang sebelumnya telah membongkar sendiri kios-kios mereka.mateta mengatakan, pedagang dengan sukarela mengosongkan kiosnya, sehingga aparat bisa melakukan tugasnya melakukan penertiban. yang tersisa pun tinggal 12 kios."dari 79 kios, 67 sudah membongkar sendiri dan tinggal 12 yang belum. itu pun sudah dikosongkan dan (pedagang) sudah sukarela untuk dibongkar, " terang mateta saat dihubungi kompas.com, jumat (4/1/2013).mateta mempertanyakan kenapa ada pihak yang tidak berkepentingan menghalangi proses pembongkaran padahal para pedagang sudah berkenan untuk dipindahkan."teman-teman bem (mahasiswa) menghalangi proses pembongkaran kios, padahal yang punya saja sudah sukarela untuk pindah. ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan ikut terlibat," kata mateta.akibatnya, penertiban berupa pembongkaran kios pun belum kunjung dilakukan. padahal sebelumnya, pihak pt kai daops i yang dibantu aparat keamanan telah menjadwalkan akan menertibkan kios-kios pada jumat pagi.penertiban kios pedagang ini merupakan rencana pt kai melakukan penertiban di seluruh stasiun yang dilalui kereta commuter di seluruh wilayah jabodetabek. sebelum di pondok cina, pihak kcj telah melakukan beberapa penertiban di beberapa stasiun lainnya seperti di stasiun cilebut, bojong gede, bogor, depok baru, klender, dan kranji.









editor :
sumber: www.kompas.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger