Berita Terbaru
Showing posts with label Vincent. Show all posts
Showing posts with label Vincent. Show all posts

Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 00:03




 Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas
Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas





Detik setelah 7 tahun di balik jeruji lapas narkotika, vincentius amin sutanto, justice collaborator kejahatan pajak pt asian agri mendapat pembebasan bersyarat. vincent bebas, namun dalam perlindungan lpsk."tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. sebelumnya vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar wakil menteri hukum dan ham, denny indrayana saat konferensi pers di lapas narkotika cipinang, jakarta timur, jumat (11/1/2012).denny menjelaskan, vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana."kasus menjadi penting karena nilai kerugian negara besar hingga rp 1,259 triliun dan berkat informasi darinya mahkamah agung telah memutuskan mantan manajer pajak pt asian agri, suwir laut alias lie che sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda rp 2,5 triliun," jelas denny.semenjak peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi justice collaborator."ada yang beranggapan sejak pp 99 tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi justice collabolator," paparnya.denny mengatakan peran justice collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. menurutnya keberadaan vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan."karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. oleh karena itu kita memberikan reward kepada vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya. (edo/mad)
sumber: www.detik.com

Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat

Written By laso on Monday, 7 January 2013 | 23:31




Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat
Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat





Detik aparat hukum mengungkap berbagai kasus pajak atas bantuan para whistle blower, salah satunya vincentius amin sutanto. atas hal itu, pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat kepada vincent."dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar wakil presiden boediono di kantor wakil presiden, jalan medan merdeka selatan, jakarta pusat, selasa (8/1/2013).menurut boediono, interuksi presiden nomor 1 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak memberi perhatian ekstra dalam peran justice collaborator."tanpa data dan informasi dari vincent maka kecil kemungkinan kasus tersebut terungkap. mencermati peran vincent dan juga agus condro dalam kasus suap cek pelawat, pada 14 desember 2011 menhukham, jaksa agung, kapolri, kpk, dan ketua lpsk menerbitkan surat keputusan bersama (skb) tentang perlindungan bagi pelapor," terangnya."hal ini membuktikan telah berjalannya whistle blowing system di ditjen pajak. saat ini, sistem serupa juga dibangun di kementerian hukum dan ham serta polri," sambung boediono. (gah/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger