Berita Terbaru
Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Ini Dia Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK

Written By laso on Wednesday, 10 April 2013 | 03:58




Ini Dia Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK
Ini Dia Harta Pegawai Pajak yang Ditangkap KPK





pegawai pajak pargono riyadi ditangkap kpk bersama dua orang swasta terkait kasus dugaan suap dan pemerasan. dia pernah melaporkan kekayaan ke kpk tahun 2008 lalu. berapa nilainya?dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) yang bisa diakses di kpk, tercatat kekayaan pargono adalah rp 869.519.531. hartanya naik sekitar rp 600 juta dari laporan terakhirnya pada tahun 2003. saat melapor, pargono masih berstatus pemeriksa pajak di kpp jawa timur. dia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kanwil jawa timur iii, tepatnya di malang, jawa timur. bila pelaporannya jujur, maka nilai harta ini memang tak terlalu besar dibandingkan pegawai pajak lain yang pernah berkasus di kpk.rincian harta pargono terdiri dari tanah dan bangunan di kawasan bogor, jabar, senilai rp 182 juta. lalu, dia juga memiliki tanah dan bangunan di jakarta timur dengan nilai rp 575 juta. ada juga harta berupa mobil dan motor senilai rp 153 juta dan harta bergerak lainnya.pargono ditangkap kpk di stasiun gambir bersama pihak swasta. dia diduga menerima suap ratusan juta rupiah.pegawai ditjen pajak dan direktorat di bawah naungan kemenkeu lainnya memang diwajibkan melaporkan kekayaan secara berkala. bila di kementerian lain, kewajiban hanya ada di level pegawai eselon i, maka di kemenkeu para pegawai di bawahnya juga harus lapor. hal ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi. (mad/nvc)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui

Written By laso on Monday, 18 February 2013 | 17:19




 Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui
Kasus Suap Pajak Bhakti Investama, Tommy Divonis 3,5 Tahun Bui





- mantan kepala seksi pengawasan dan konsultasi ii pada kantor pelayanan pajak pratama sidoarjo selatan, tommy hindratno, divonis 3,5 tahun penjara. tommy terbukti menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak pt bhakti investama."menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua majelis dharmawati ningsih di ruang sidang pengadilan tipikor, jalan hr rasuna said, jakarta selatan, senin ( 18/2/2013).tommy dinilai majelis hakim terbukti melakukan tidak pidana korupsi dengan menerima uang dari pt bhakti investama sebesar rp 280 juta pada 6 juni 2012."menyatakan tedakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf (b) uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp," ucap dharmwati.adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama perbuatan tommy dinilai bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap ditjen pajak menurun dan terdapat upaya perbuatan tipikor.sedangkan hal-hal yang meringankan tommy karena majelis hakim menilai terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.atas vonis tersebut tommy mengatakan akan mengkonsultasikan dulu dengan kuasa hukumnya. "kami pikir-pikir," kata tommy usai persidangan.vonis tersebut 1.5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun pidana. (slm/mad)
sumber: www[dot]detik[dot]com

SBY Bantah Adanya Penyimpangan Pajak Keluarga

Written By laso on Tuesday, 5 February 2013 | 08:18




SBY Bantah Adanya Penyimpangan Pajak Keluarga
SBY Bantah Adanya Penyimpangan Pajak Keluarga





presiden susilo bambang yudhoyono menegaskan bahwa keluarganya taat membayar pajak dan tidak ada penyimpangan dalam pembayaran pajak tersebut. hal ini dikatakannya saat mengklarifikasi dan menjelaskan pemberitaan oleh harian the jakarta post mengenai pajak miliknya dan anak-anaknya."saya prihatin keluarga saya, yang bekerja seperti ini dengan harta yang bisa kami pertanggungjawabkan, dianggap tidak taat membayar pajak," kata presiden yudhoyono dalam jumpa pers di jeddah, arab saudi, senin (4/2/2013), sebagaimana dikutip kantor berita antara.menurut presiden tanpa merinci pajak yang dibayarkannya, dirinya maupun anak-anaknya telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang. "prosesnya juga akuntabel. setelah saya isi kewajiban saya, saya minta tolong dicek apa ada yang kelewatan, apa ada yang lebih atau yang kurang, karena saya tidak ingin ada satu rupiah yang kurang," kata presiden.menurut presiden, data yang diungkap the jakarta post tersebut tidak persis sama dengan data di direktorat jenderal pajak. presiden tidak menjelaskan secara rinci mengenai pajak yang dibayarkannya karena undang-undang mengatur tingkat kerahasiaan pajak.presiden mengatakan, sebagai pejabat negara, dirinya telah melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan aturan. presiden yudhoyono mengaku selalu memperbarui informasi harta kekayaannya dan melaporkannya sejak sebelum menjabat presiden, saat menjadi presiden, maupun seusai menjabat sebagai presiden. "bahkan periode tengah juga saya laporkan," ujarnya.presiden mengatakan, hal yang sama juga dilakukan keluarganya. presiden yudhoyono mengatakan bahwa anaknya, mayor infranteri agus yudhoyono, telah membayar pajak sesuai ketentuan undang-undang sebagai seorang mayor. "sedangkan istri agus, anisa, karena sebelum menikah punya penghasilan sendiri, misalnya sebagai presenter dan foto model, juga punya kewajiban membayar pajak terpisah dari yang dibayarkan suaminya agus dan itu dua-duanya membayar pajak dan sudah diverifikasi ditjen pajak," kata presiden.adapun putra kedua, edhie baskoro sebagai anggota dpr ri, juga wajib lapor ke kpk termasuk membayar pajak sebagaimana harus dibayar dan diverifikasi. presiden mengimbau agar pihak lain tidak mudah menuduh adanya penyimpangan pembayaran pajak.dalam laporannya beberapa waktu lalu, harian the jakarta post menuliskan sebagian dokumen pajak yang diklaim milik presiden susilo bambang yudhoyono dan dua putranya, mayor tni agus harimurti dan edhie "ibas" baskoro. harian tersebut menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh sumber-sumber di ditjen pajak dan kementerian keuangan tanpa menyebutkan namanya. 






sumber :
sumber: www[dot]kompas[dot]com

Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 00:03




 Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas
Vincent, Justice Collaborator Kasus Pajak PT Asian Agri Bebas





Detik setelah 7 tahun di balik jeruji lapas narkotika, vincentius amin sutanto, justice collaborator kejahatan pajak pt asian agri mendapat pembebasan bersyarat. vincent bebas, namun dalam perlindungan lpsk."tadi malam kita berikan reward kepada dia, sejak malam berganti tanggal dia sudah menerima pembebasan bersyarat. sebelumnya vicent juga telah menerima remisi keagamaan sehingga telah bisa bebas," ujar wakil menteri hukum dan ham, denny indrayana saat konferensi pers di lapas narkotika cipinang, jakarta timur, jumat (11/1/2012).denny menjelaskan, vincent disebut sebagai justice collaborator karena telah mengungkap kasus yang memiliki nilai kerugian negara yang besar. satu orang juga telah ditetapkan sebagai terpidana."kasus menjadi penting karena nilai kerugian negara besar hingga rp 1,259 triliun dan berkat informasi darinya mahkamah agung telah memutuskan mantan manajer pajak pt asian agri, suwir laut alias lie che sui sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda rp 2,5 triliun," jelas denny.semenjak peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 diresmikan, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjadi justice collaborator."ada yang beranggapan sejak pp 99 tahun 2012 remisi bagi warga binaan lain menjadi longgar, justru sebaliknya ini malah diperketat, untuk remisi narapidana kasus teroris, narkoba dan kejahatan teroganisir seperti tindak pidana pencucian uang misalnya seperti kasus ini, harus menjadi justice collabolator," paparnya.denny mengatakan peran justice collabolator menjadi sangat penting dalam memerangi kejahatan teorganisir. menurutnya keberadaan vincent sebagai justice collaborator tidak dapat dihadirkan karena faktor keamanan."karena kalau tanpa ada info dari pelaku kerja sama yang tidak ada pecah kongsi penegak hukum kpk jadi sulit kalau tidak ada justice collaborator. oleh karena itu kita memberikan reward kepada vincent, dan pada hari ini kita tidak bisa menghadirkan bersangkutan dikarenakan faktor keamanan oleh karena itu dengan disebar luas begini kita akan menjadi pengawas dan mengontrol vincent kalau terjadi apa-apa," paparnya. (edo/mad)
sumber: www.detik.com

Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat

Written By laso on Monday, 7 January 2013 | 23:31




Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat
Jadi Whistle Blower Kasus Pajak, Vincent Mendapat Pembebasan Bersyarat





Detik aparat hukum mengungkap berbagai kasus pajak atas bantuan para whistle blower, salah satunya vincentius amin sutanto. atas hal itu, pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat kepada vincent."dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar wakil presiden boediono di kantor wakil presiden, jalan medan merdeka selatan, jakarta pusat, selasa (8/1/2013).menurut boediono, interuksi presiden nomor 1 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak memberi perhatian ekstra dalam peran justice collaborator."tanpa data dan informasi dari vincent maka kecil kemungkinan kasus tersebut terungkap. mencermati peran vincent dan juga agus condro dalam kasus suap cek pelawat, pada 14 desember 2011 menhukham, jaksa agung, kapolri, kpk, dan ketua lpsk menerbitkan surat keputusan bersama (skb) tentang perlindungan bagi pelapor," terangnya."hal ini membuktikan telah berjalannya whistle blowing system di ditjen pajak. saat ini, sistem serupa juga dibangun di kementerian hukum dan ham serta polri," sambung boediono. (gah/asp)
sumber: www.detik.com

Boediono Sambut Baik Penyelesaian Kasus Pajak oleh Kejaksaan




Boediono Sambut Baik Penyelesaian Kasus Pajak oleh Kejaksaan
Boediono Sambut Baik Penyelesaian Kasus Pajak oleh Kejaksaan





Detik wakil presiden (wapers) boediono menyambut baik pencapaian instruksi presiden nomor 1 tahun 2011 tentang percepatan penyelesian kasus hukum dan penyimpangan pajak. beberapa kasus besar terkait perpajakan telah diungkap oleh pemerintah.boediono menyebutkan, selain kasus gayus tambunan dan asian agri, pemerintah juga mengungkap kasus mafia hukum dan penyimpangan perpajakan yang saat ini masih dalam penanganan proses hukum di kejaksaan."beberapa kasus ini melibatkan 8 pegawai dan atau mantan pegawai pajak, satu konsultan pajak, dan lima jaksa," ujar boediono di kantor wakil presiden, jalan medan merdeka utara, jakarta pusat, selasa (8/1/2012)."dalam kasus gayus tambunan, kejaksaan telah merampas harga yang bersangkutan senilai kurang lebih rp 100 milyar. sedangkan dalam kasus dhana widyatmika, sejak awal penyidikan kejaksaan telah menyita harta senilai kurang lebih rp 18 milyar," sambung boediono.inpres presiden itu, lanjut boeidono, mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menggunakan pembuktian terbalik yang sudah terbukti efektif dalam perkara gayus, bahasyim, dhana serta belasan perkara lainnya dalam sejarah tindak pidana pencucian uang selama ini.pemerintah juga telah melakukan perampasan aset gayus tambunan sebesar rp 100 miliar dan dalam kasus dhana widyatmika, kejaksaan telah menyita harta senilai kurang lebih rp 18 milyar. "inpres 1 juga terus mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menggunakan pembuktian terbalik yang sudah terbukti efektif dalam perkara gayus, bahasyim, dhana serta belasan perkara lainnya dalam sejarah tindak pidana pencucian uang selama ini," ucapnya. (gah/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger