Berita Terbaru
Showing posts with label Penegak. Show all posts
Showing posts with label Penegak. Show all posts

Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional

Written By laso on Wednesday, 20 February 2013 | 13:19




Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional
Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional





- vonis bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara rasional. apakah terdakwa tersebut layak divonis bebas atau tidak.sebab penegak hukum harus bisa membedakan mana tindak pidana korupsi ataupun sebaliknya. "sudah saatnya aparat penegak hukum dan hakim bertindak secara rasional objektif dan ilmiah," ujar ahli pidana universitas islam indonesia (uii), yogyakarta, dr mudzakkir kepada detikcom, rabu (20/2/2013)."jika bukan tindak pidana korupsi, jangan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. jika perkara korupsi, jangan dikatakan bukan perkara korupsi. dan bagi jaksa dan hakim, jangan ragu-ragu jika hasil pembuktian harus diputus bebas dan lepas dari tuntutan pidana, putuslah secara bertanggung jawab kepada tuhan yang maha esa," sambung mudzakkir.mudzakir juga mengingatkan agar para penegak hukum untuk adil dalam memutus perkara. jangan pernah menyimpang dari ketentuan yang ada hanya karena menjaga nama baik atau takut diperiksa dewan kehormatan hakim. sementara apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan, harus dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan secara tidak hormat."aparat penegak hukum tidak boleh memutus yang menyimpang dari yang sebenarnya, demi menjaga image, karir, atau takut kepada publik dan diperiksa oleh ky atau dewan kehormatan," ujar mudzakkir.sebelumnya, jaksa pada kejaksaan agung menuntut hotasi nababan 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. jaksa berkesimpulan hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 uu pemberantasan tipikor. dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara usd 1 juta. (asp/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Ketua FPAN: PPATK Kesal Banyak Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Written By laso on Sunday, 6 January 2013 | 20:18




Ketua FPAN: PPATK Kesal Banyak Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum
Ketua FPAN: PPATK Kesal Banyak Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum





Detik pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (ppatk) melansir sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi korupsi di mana lebih dari 10 persen di antaranya dilakukan ketua komisi. ketua fraksi pan tjatur sapto edy menilai, apa yang disampaikan ppatk kepada publik karena banyaknya laporan ppatk yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum."saya tahu integritas pak yusuf (ketua ppatk), saya paham berapa kali pengajian dengan pak yusuf. itu tetap baik dan bahwa jauh lebih baik disampaikan ke penegak hukum," kata ketua fraksi pan tjatur sapto edy di gedung dpr, senayan, jakarta, senin (7/1/2013)."pak yusuf kesal banyak rekomendasi ke penegak hukum yang nggak ditindaklanjuti, berapa persen laporan ppatk yang ditindaklanjuti kpk, kejaksaan, polisi, pasti kecil. makanya saya paham kalau pak yusuf begitu (merilis hasil survei korupsi)," lanjutnya.menurut tjatur, ppatk tugasnya adalah menelaah transaksi-transaksi mencurigakan, jika ada indikasi pidana maka akan lebih baik disampaikan kepada penegak hukum, baik indikasi pidana korupsi maupun pencucian uang."makanya tinggal diam-diam ppatk sampaikan ke penegak hukum, si itu ada inidikasi korupsi, indikasi pencucian uang, senyap tapi ada gerakan," kata tjatur."kalau hanya menambah kebencian orang kepada dpr, nanti orang yang masuk dpr senior yang nggak punya malu. jadi job seeker bukan orang yang punya idealisme karena malu masuk dpr," imbuhnya.sebelumnya, dalam riset ppatk pada semester ii tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen."jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata wakil kepala ppatk, agus santoso, di kantor ppatk, jalan h juanda, jakarta pusat, rabu (2/1/2013).jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). namun agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan. (iqb/rmd)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger