Berita Terbaru
Showing posts with label Hotasi. Show all posts
Showing posts with label Hotasi. Show all posts

Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional

Written By laso on Wednesday, 20 February 2013 | 13:19




Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional
Hotasi Bebas, Pelajaran Bagi Penegak Hukum Bertindak Secara Rasional





- vonis bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara rasional. apakah terdakwa tersebut layak divonis bebas atau tidak.sebab penegak hukum harus bisa membedakan mana tindak pidana korupsi ataupun sebaliknya. "sudah saatnya aparat penegak hukum dan hakim bertindak secara rasional objektif dan ilmiah," ujar ahli pidana universitas islam indonesia (uii), yogyakarta, dr mudzakkir kepada detikcom, rabu (20/2/2013)."jika bukan tindak pidana korupsi, jangan dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. jika perkara korupsi, jangan dikatakan bukan perkara korupsi. dan bagi jaksa dan hakim, jangan ragu-ragu jika hasil pembuktian harus diputus bebas dan lepas dari tuntutan pidana, putuslah secara bertanggung jawab kepada tuhan yang maha esa," sambung mudzakkir.mudzakir juga mengingatkan agar para penegak hukum untuk adil dalam memutus perkara. jangan pernah menyimpang dari ketentuan yang ada hanya karena menjaga nama baik atau takut diperiksa dewan kehormatan hakim. sementara apabila ada yang menyalahgunakan kekuasaan, harus dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan secara tidak hormat."aparat penegak hukum tidak boleh memutus yang menyimpang dari yang sebenarnya, demi menjaga image, karir, atau takut kepada publik dan diperiksa oleh ky atau dewan kehormatan," ujar mudzakkir.sebelumnya, jaksa pada kejaksaan agung menuntut hotasi nababan 4 tahun penjara dan denda rp 500 juta karena dianggap menyalahgunakan wewenang terkait sewa pesawat. jaksa berkesimpulan hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 uu pemberantasan tipikor. dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa pesawat boeing 737-400 dan boeing 737-500 yang menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan negara usd 1 juta. (asp/asp)
sumber: www[dot]detik[dot]com

KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi

Written By laso on Tuesday, 19 February 2013 | 23:19




KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi
KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi





- komisi yudisial (ky) menilai tidak ada yang janggal dalam putusan bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan. ky menyerukan supaya hakim tidak takut memutus bebas sepanjang benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi."ky memberikan apresiasi kepada hakim tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap wakil ketua ky, imam anshori saleh kepada wartawan, selasa (19/2/2013).lembaga negara bentukan uud 1945 ini menilai jalannya sidang hotasi berjalan fair. tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut."selama ini ada persepsi yang salah, hakim takut membebaskan terdakwa karena khawatir diperiksa ky. itu tidak benar, apapun putusannya ky tak akan persoalkan dan menghormati putusan tersebut," tegas imam."baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh ky," sambung imam.beda dengan ky, lsm icw malah berpikir sebaliknya. icw malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut."pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di pengadilan tipikor pusat. namun, icw akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (icw) donal fariz.akan tetapi, icw sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. walaupun donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut."selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya. (asp/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger