Berita Terbaru
Showing posts with label Penggunaan. Show all posts
Showing posts with label Penggunaan. Show all posts

Federer Serukan Penggunaan Paspor Biologis

Written By laso on Wednesday, 13 February 2013 | 00:30




Federer Serukan Penggunaan Paspor Biologis
Federer Serukan Penggunaan Paspor Biologis





petenis nomor dua dunia, roger federer, menyerukan pengenalan paspor biologis dalam tenis, mirip dengan yang telah digunakan dalam ajang balap sepeda. ini bertujuan untuk mendeteksi adanya kemungkinan penggunaan doping."paspor darah akan diperlukan karena beberapa zat yang tidak dapat ditemukan sekarang tetapi mungkin di masa depan, dan risiko penemuan itu bisa menjeratnya," ujar pemain berusia 31 tahun asal swiss itu pada pembukaan world indoor tournament di rotterdam, selasa (12/2/2013)."namun sebaiknya dilakukan pula tes darah lebih dan di luar kontrol kompetisi di tenis," superstar tenis ini.menurut data di situs federasi tenis internasional, badan berwenang olahraga ini hanya melakukan 21 tes darah di luar kompetisi dalam pertandingan profesional pada tahun 2011. bandingkan dengan badan berwenang di cabang olahraga bersepeda, uci, yang melakukan lebih dari 3.314 tes darah di luar kompetisi di tahun yang sama.uci memperkenalkan paspor biologis pada tahun 2008 untuk melacak perubahan apapun dalam darah pebalap terhadap profil asli, yang bisa berarti mereka telah mengambil zat ilegal."saya tidak mendapatkan tes darah setelah australia terbuka dan saya mengatakan tanggung jawab orang di sana merupakan kejutan besar bagi saya," kata federer, yang kalah dari petenis inggris raya, andy murray, di babak semifinal."tetapi, bakal lebih banyak dana yang dibutuhkan untuk memungkikan membuat semua tes itu, dan turnamen grand slam akan membantu membiayainya karena ini adalah demi kepentingan terbaik mereka untuk menjaga olahraga tetap bersih dan kredibel."federer mengatakan, dia mendapat kesan bahwa olahraga yang tengah digelutinya sekarang bersih."tahun-tahun terakhir ini kami memiliki sesuatu seperti satu kasus dalam setahun dan sering harus dilakukan dengan kesalahan yang tidak disengaja dibuat oleh pemain," ujarnya. "tetapi bahkan kemudian mereka tidak harus membuat kesalahan-kesalahan tersebut dan tahu aturan dan hidup mereka."federer, yang berstatus juara bertahan, akan memulai usahanya untuk merebut gelar ketiga di rotterdam pada rabu (13/2). peraih 17 gelar grand slam ini akan ditantang pemain slovenia, grega zemlja. 





sumber :
sumber: www[dot]kompas[dot]com

MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD

Written By laso on Monday, 14 January 2013 | 22:36




MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD
MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD





Detik penggunaan lambang burung garuda dalam pakaian dan asesoris empat menjadi polemik. sebab dengan adanya uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan seseorang bisa dipenjara karena sembarangan menggambar dan menggunakan lambang tersebut.mahkamah konstitusi (mk) memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam penggunaan lambang burung garuda. tapi penggunaan lambang negara itu tidak melanggar uu. seseorang tidak bisa dipidana hanya kerena menggambar dan memakai lambang burung garuda.“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis, mahfud md di ruang sidang mk, jl medan merdeka barat, jakarta, selasa (15/1/2013)mahfud mengatakan, mk berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.“pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya undang-undang a qou,” ujar mahfud.secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh pasal 57 huruf d undang-undang a quo.“berdasarkan hal tersebut, mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf d undang-undang a quo tidak tepat. apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” kata ketua mk itu.seperti diketahui, forum tim koalisi gerakan bebaskan garuda pancasila menguji uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut ke mk. menurut fkhk, uu tersebut mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.dalam uu itu, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara dinilai pemohon sangat limitatif. masyarakat yang menggunakan simbol tersebut di luar batasan yang disebut uu menjadi perbuatan tindak kriminal.aturan limitatif ini mengakibatkan lambang negara terasing. apalagi burung garuda sebagai simbol dari pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai pancasila pun luntur. (lh/lh)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger