Berita Terbaru
Showing posts with label Lambang. Show all posts
Showing posts with label Lambang. Show all posts

Mirip Lambang Negara Koloni, Logo Larutan Cap Kaki Tiga Digugat Bule

Written By laso on Monday, 28 January 2013 | 06:31




Mirip Lambang Negara Koloni, Logo  Larutan Cap Kaki Tiga  Digugat Bule
Mirip Lambang Negara Koloni, Logo Larutan Cap Kaki Tiga Digugat Bule





gara-gara mirip lambang sebuah negara koloni inggris, isle of man, logo cap kaki tiga digugat warga inggris. perusahaan milik perusahaan wen ken drug digugat ke pengadilan niaga jakarta pusat (pn jakpus) oleh russel vince karena merasa lambang negara koloninya dipakai dalam botol minuman.sidang dengan agenda replik tersebut digelar, senin (28/1/2013) di pn jakpus, jl gadjah mada. sidan itu dipimpin ketua majelis hakim bagus irawan.dalam sidang replik tersebut, kuasa hukum warga inggris, previanny annisa, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh kliennya berdasarkan hukum. dia mengatakan kalau seorang warga negara boleh menggugat suatu merek jika lambang negaranya digunakan."gugatan ini memiliki landasan sesuai pasal 3 ayat 1 dan 4 ayat 1 uu trips of agreement. dimana gugatan lambang negara yang dipakai dalam suatu merek boleh diajukan warga negara," ujar annisa usai sidang.sebagaimana dimaksud, isle of man merupakan sebuah negara yang berlokasi di antara negara ingris, skotlandia, dan irlandia utara. russel meminta agar pn jakpus membatalkan merek merek cap kaki tiga yang terdaftar di dirjen hak kekayaan dan intelektual (haki) kemenkum ham.atas gugatan tersebut, kuasa hukum cap kaki tiga, agus nasruddin, mengatakan gugatan itu tidak berdasar. ‪menurutnya sangat aneh jika seorang warga negara inggris mewakili kepentingan negara isle of man. agus menjelaskan isle of man adalah negara koloni yang kepentingan luar negerinya diwakili inggris.‬‬‪‪apabila hendak mengajukan gugatan, seharusnya yang melakukan adalah negara inggris atau yang memiliki surat kuasa dari pemerintah tersebut.‬‬ "dia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," lanjut agus.‪‪gugatan dengan nomor 66/merek/2012/pn.niaga.jkt.pst. akan digelar dua pekan‬‬‪‪ke depan dengan agenda penyerahan duplik dari tergugat. (rvk/asp)
sumber: www.detik.com

MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD

Written By laso on Monday, 14 January 2013 | 22:36




MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD
MK: Penggunaan Lambang Burung Garuda Tidak Langgar UUD





Detik penggunaan lambang burung garuda dalam pakaian dan asesoris empat menjadi polemik. sebab dengan adanya uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan seseorang bisa dipenjara karena sembarangan menggambar dan menggunakan lambang tersebut.mahkamah konstitusi (mk) memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dalam penggunaan lambang burung garuda. tapi penggunaan lambang negara itu tidak melanggar uu. seseorang tidak bisa dipidana hanya kerena menggambar dan memakai lambang burung garuda.“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis, mahfud md di ruang sidang mk, jl medan merdeka barat, jakarta, selasa (15/1/2013)mahfud mengatakan, mk berpendapat pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.“pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya undang-undang a qou,” ujar mahfud.secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh pasal 57 huruf d undang-undang a quo.“berdasarkan hal tersebut, mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf d undang-undang a quo tidak tepat. apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” kata ketua mk itu.seperti diketahui, forum tim koalisi gerakan bebaskan garuda pancasila menguji uu no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut ke mk. menurut fkhk, uu tersebut mengkriminalkan masyarakat yang ingin mewujudkan rasa cinta terhadap lambang burung garuda.dalam uu itu, penggunaan negara, bahasa dan bendera negara dinilai pemohon sangat limitatif. masyarakat yang menggunakan simbol tersebut di luar batasan yang disebut uu menjadi perbuatan tindak kriminal.aturan limitatif ini mengakibatkan lambang negara terasing. apalagi burung garuda sebagai simbol dari pancasila menjadi sakral dan tidak memasyarakat. hal ini akhirnya mengakibatkan nilai-nilai pancasila pun luntur. (lh/lh)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger