Berita Terbaru
Showing posts with label Dipecat. Show all posts
Showing posts with label Dipecat. Show all posts

Wanda Hamidah akan Dipecat dari PAN Bila Terbukti Pakai Narkoba

Written By laso on Sunday, 27 January 2013 | 05:18




Wanda Hamidah akan Dipecat dari PAN Bila Terbukti Pakai Narkoba
Wanda Hamidah akan Dipecat dari PAN Bila Terbukti Pakai Narkoba





ketua dpp partai amanat nasional (pan) bima arya sugiarto enggan berspekulasi terkait keterlibatan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan wanda hamidah. namun pan dengan tegas akan memecat anggota komis e dprd dki jakarta ini bila hasil tes membuktikan dia mengkonsumsi narkotika."sanksi paling ringan diperingatkan, sanksi paling berat dikeluarkan. kalau terbukti wanda pakai narkoba mungkin dikeluarkan," tegas bima saat ditemui di kantor bnn, jl mt haryono, cawang, jakarta timur, minggu (27/1/2013).saat berhembus kabar wanda dicokok bnn di kediaman raffi ahmad, seluruh keluarga besar partai terkejut dengan informasi yang beredar tersebut. termasuk ketua umum pan hatta rajasa. wanda, ujarnya, selama ini dikenal baik dan lurus."reaksi pak hatta terkejut," terang bima.pan menyerahkan proses penyelidikan yang dilakukan bnn terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan wanda hamidah."kita tunggu saja prosesnya," jelasnya. (ahy/nwk)
sumber: www.detik.com

Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 23:43




Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus
Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus





Detik ada yang aneh dengan website pengadilan negeri jakarta pusat (pn jakpus). nama syarifuddin yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap rp 250 juta masih tetap tercantum di website pn jakpus sebagai hakim.padahal seharusnya, usai dinonaktifkan nama hakim syarifuddin harus dihapus. "seharusnya di dalam website kita itu sudah tidak ada karena pengertian hakim jakpus itu hakim yang bisa menjalankan tugasnya menyidangkan perkara sebagai hakim," kata humas pn jakpus, bagus irawan kepada detikcom di ruangannya, jalan gadjah mada, jakarta, rabu (9/1/2013).menurutnya secara administrasi, dimungkinkan nama syarifuddin masih tertera sebagai hakim di pn jakpus. tapi dengan adanya putusan ma yang menyatakan dia bersalah dan dikenakan sanksi dengan dinonaktifkan, maka syarifuddin tidak bisa mengadili perkara yang ada."dengan adanya surat keputusan ketua ma pada saat itu kan berlaku pemberhentian sementara. tapi statusnya dia sebagai hakim itu sebetulnya bukan sebagai hakim jakpus lagi. tapi dia adalah hakim yang secara sementara tidak boleh lagi menyidangkan perkara. walaupun secara administrasi mungkin masih ada di sini," ujar bagus.menurut bagus, dirinya tidak tahu jika nama hakim syarifuddin masih tercantum di website. oleh sebab itu dia akan melakukan pengecekan untuk memastikan nama tersebut harus dihapus dari website. "masukan ini nanti buat kita untuk koreksi," ucap hakim pn jakpus ini.seperti diberitakan sebelumnya, di tingkat pertama, pengadilan tipikor jakarta menghukum syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap rp 250 juta dari kurator puguh wirawan dalam pengusuran pailit pt sky camping. penuntut umum dari kpk menuntut syarifuddin selama 20 tahun penjara. putusan ini dikuatkan hingga tingkat ma.syarifuddin tertangkap tangan kpk usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di sunter, jakarta utara pada 1 juni 2011. (slm/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger