Berita Terbaru
Showing posts with label Jakpus. Show all posts
Showing posts with label Jakpus. Show all posts

Cengkareng, Jakut dan Jakpus Hujan Pagi Ini

Written By laso on Thursday, 6 February 2014 | 07:28




Cengkareng, Jakut dan Jakpus Hujan Pagi Ini
Cengkareng, Jakut dan Jakpus Hujan Pagi Ini





jelang subuh, hujan kembali mengguyur wilayah jakarta. hujan turun dengan intensitas ringan hingga sedang."yang saat ini hujan di cengkareng, jakarta pusat dan jakarta utara," ujar petugas badan meteorologi, klimatologi dan geofisika (bmkg) saifuddin saat dihubungi pukul 03.55 wib, kamis (6/2/2014).selain dua wilayah jakarta, hujan juga turun di bekasi dan tangerang. bmkg melansir hujan lebat diprakirakan terjadi di jakarta. memasuki sore hari, hujan ringan turun di kawasan jakarta utara, jakarta pusat dan jakarta timur. sedangkan wilayah selatan dan barat jakartaakan diguyur hujan sedang. pada malam harinya, hujan ringan turun di kawasan jakarta utara, jakarta pusat, jakarta selatan dan jakarta barat. berbeda dengan keempat wilayah itu, bmkg menilai adanya potensi curah hujan sedang di jakarta timur.di wilayah penyangga seperti depok, tangerang, bekasi, bogor, hujan diprakirakan terjadi hari ini.aktivitas gempa meningkat, status gunung kelud naik menjadi waspada. simak selengkapnya dalam "reportase pagi" pukul 04.28 - 05.30 wib hanya di trans tv (fdn/fdn)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus

Written By laso on Tuesday, 8 January 2013 | 23:43




Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus
Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus





Detik ada yang aneh dengan website pengadilan negeri jakarta pusat (pn jakpus). nama syarifuddin yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap rp 250 juta masih tetap tercantum di website pn jakpus sebagai hakim.padahal seharusnya, usai dinonaktifkan nama hakim syarifuddin harus dihapus. "seharusnya di dalam website kita itu sudah tidak ada karena pengertian hakim jakpus itu hakim yang bisa menjalankan tugasnya menyidangkan perkara sebagai hakim," kata humas pn jakpus, bagus irawan kepada detikcom di ruangannya, jalan gadjah mada, jakarta, rabu (9/1/2013).menurutnya secara administrasi, dimungkinkan nama syarifuddin masih tertera sebagai hakim di pn jakpus. tapi dengan adanya putusan ma yang menyatakan dia bersalah dan dikenakan sanksi dengan dinonaktifkan, maka syarifuddin tidak bisa mengadili perkara yang ada."dengan adanya surat keputusan ketua ma pada saat itu kan berlaku pemberhentian sementara. tapi statusnya dia sebagai hakim itu sebetulnya bukan sebagai hakim jakpus lagi. tapi dia adalah hakim yang secara sementara tidak boleh lagi menyidangkan perkara. walaupun secara administrasi mungkin masih ada di sini," ujar bagus.menurut bagus, dirinya tidak tahu jika nama hakim syarifuddin masih tercantum di website. oleh sebab itu dia akan melakukan pengecekan untuk memastikan nama tersebut harus dihapus dari website. "masukan ini nanti buat kita untuk koreksi," ucap hakim pn jakpus ini.seperti diberitakan sebelumnya, di tingkat pertama, pengadilan tipikor jakarta menghukum syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap rp 250 juta dari kurator puguh wirawan dalam pengusuran pailit pt sky camping. penuntut umum dari kpk menuntut syarifuddin selama 20 tahun penjara. putusan ini dikuatkan hingga tingkat ma.syarifuddin tertangkap tangan kpk usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di sunter, jakarta utara pada 1 juni 2011. (slm/asp)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger