Berita Terbaru
Showing posts with label Jerat. Show all posts
Showing posts with label Jerat. Show all posts

Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang

Written By laso on Monday, 14 January 2013 | 01:53




Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang
Ini Alasan KPK Jerat Djoko Susilo dengan Pasal Pencucian Uang





selain menetapkan mantan kepala korps lalu lintas inspektur jenderal (pol) djoko susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (sim), komisi pemberantasan korupsi (kpk) menjerat djoko dengan tindak pidana pencucian uang (tppu). djoko diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan harta hasil tindak pidana korupsi simulator sim tersebut. menurut juru bicara kpk johan budi, penetapan djoko sebagai tersangka kasus tppu ini merupakan upaya kpk dalam menimbulkan efek jera. "di antaranya dengan memakai pasal 18 kemudian dengan tppu," kata johan di jakarta, senin (14/12013). pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa. penerapan pasal 18 ini dilakukan tim jaksa kpk dalam mendakwa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di kementerian pendidikan dan kebudayaan, angelina sondakh. sayangnya, majelis hakim tindak pidana korupsi jakarta tidak sependapat dengan jaksa dalam penerapan pasal ini sehingga angelina tidak diharuskan membayar uang pengganti seperti yang dituntut jaksa kpk. mengenai tppu, kasus djoko ini merupakan yang ketiga bagi kpk menggunakan undang-undang tersebut. sebelumnya kpk menjerat anggota dewan perwakilan rakyat wa ode nurhayati dengan pasal tppu berkaitan dengan kepemilikan uang rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. dalam persidangan di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan wa ode terbukti melakukan tppu sekaligus terbukti menerima suap. selain wa ode, kpk menjerat mantan bendaraha umum partai demokrat, muhammad nazaruddin sebagai tersangka tppu pembelian saham perdana pt garuda indonesia. kasus tppu nazaruddin ini merupakan pengembangan penyidikan perkara suap wisma atlet sea games. sejauh ini, nazaruddin belum disidang dalam kasus tppu tersebut. dalam persidangan nantinya, kata johan, djoko akan dibebankan pembuktian terbalik untuk meyakinkan hakim soal asal usul harta kekayaannya. "beban pembuktian, ada pada terdakwa," ujarnya. mengenai nilai harta yang diduga dicuci oleh djoko, johan mengaku belum mengetahuinya. diduga, jenderal bintang dua itu menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari tindak pidana korupsi simulator sim. dalam kasus simulator sim, djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara. diduga, kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai rp 100 miliar. selain itu, djoko diduga menerima aliran dana rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator sim.









editor :
sumber: www.kompas.com

Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 19:49




Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?
Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?





Detik pemberian layanan seks merupakan salah satu bentuk korupsi. bahkan ketua mahkamah konstitusi (mk) mahfud md menyebut, suap seks pada penyelenggara negara lebih dahsyat dibanding uang. tapi, secara khusus belum diatur soal urusan suap seks itu. apa kata anggota komisi iii dpr?"berdasarkan pasal 12b ayat 1 uu no 20/2001 tersebut, pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukkan dalam kategori frase (pemberian) 'fasilitas lain'. namun demikian frase 'fasilitas lain' tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. sehingga hal ini akan menimbulkn perdebatan, dengan kata lain sangat mungkin dipertanyakan apabila dijadikan sebagai landasan hukum," kata anggota komisi iii dpr indra saat berbincang, senin (14/1/2013).indra menegaskan, mempengaruhi kebijakan pejabat atau aparatur negara melalui pemberian layanan seks jelas merupakan salah satu bentuk korupsi berupa suap atau gratifikasi. karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang. "namun sangat mungkin gratifikasi atau suap diberikan dalam bentuk layanan seks. gratifikasi seks bukanlah hal yang baru, ini merupakan modus yang sudah lama dipraktikkan, bahkan sudah terjadi sejak zaman romawi kuno," imbuh politisi pks ini.soal aturan suap seks, selain belum jelas dan tegas dalam uu, persoalan lainnya adalah terkait dengam penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. karena dalam uu tindak pidana korupsi, gratifikasi ditentukan berkaitan dengan batasan nilai minimal. "sehingga gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang," imbuhnya. dengan belum adanya pengaturan yang tegas, dan dengan melihat realitas bahwa modus gratifikasi atau suap dengan pelayanan seks memang terjadi di negeri ini, bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya kebijakan, maka pengaturan tegas suap dengan pelayanan seks sebagai bentuk korupsi harus segera diatur. "jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau dari jeratan hukum, jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman ringan. oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks," ujarnya. (ndr/nrl)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger