Berita Terbaru
Showing posts with label Penyelenggara. Show all posts
Showing posts with label Penyelenggara. Show all posts

Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?

Written By laso on Sunday, 13 January 2013 | 19:49




Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?
Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah?





Detik pemberian layanan seks merupakan salah satu bentuk korupsi. bahkan ketua mahkamah konstitusi (mk) mahfud md menyebut, suap seks pada penyelenggara negara lebih dahsyat dibanding uang. tapi, secara khusus belum diatur soal urusan suap seks itu. apa kata anggota komisi iii dpr?"berdasarkan pasal 12b ayat 1 uu no 20/2001 tersebut, pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukkan dalam kategori frase (pemberian) 'fasilitas lain'. namun demikian frase 'fasilitas lain' tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. sehingga hal ini akan menimbulkn perdebatan, dengan kata lain sangat mungkin dipertanyakan apabila dijadikan sebagai landasan hukum," kata anggota komisi iii dpr indra saat berbincang, senin (14/1/2013).indra menegaskan, mempengaruhi kebijakan pejabat atau aparatur negara melalui pemberian layanan seks jelas merupakan salah satu bentuk korupsi berupa suap atau gratifikasi. karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang. "namun sangat mungkin gratifikasi atau suap diberikan dalam bentuk layanan seks. gratifikasi seks bukanlah hal yang baru, ini merupakan modus yang sudah lama dipraktikkan, bahkan sudah terjadi sejak zaman romawi kuno," imbuh politisi pks ini.soal aturan suap seks, selain belum jelas dan tegas dalam uu, persoalan lainnya adalah terkait dengam penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. karena dalam uu tindak pidana korupsi, gratifikasi ditentukan berkaitan dengan batasan nilai minimal. "sehingga gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang," imbuhnya. dengan belum adanya pengaturan yang tegas, dan dengan melihat realitas bahwa modus gratifikasi atau suap dengan pelayanan seks memang terjadi di negeri ini, bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya kebijakan, maka pengaturan tegas suap dengan pelayanan seks sebagai bentuk korupsi harus segera diatur. "jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau dari jeratan hukum, jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman ringan. oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks," ujarnya. (ndr/nrl)
sumber: www.detik.com

Sepanjang 2012, DKPP Tangani 92 Perkara Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Written By laso on Wednesday, 2 January 2013 | 17:21




Sepanjang 2012, DKPP Tangani 92 Perkara Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Sepanjang 2012, DKPP Tangani 92 Perkara Kehormatan Penyelenggara Pemilu





Detik dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) sepanjang 2012 mencatat telah memproses 92 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. dari 92 perkara tersebut 31 di antaranya telah diputus oleh dkpp."31 perkara putusan, 2 perkara dicabut, 59 perkara di-dismissal, dan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi, dalam kajian di sekretariat, dan sisanya dalam penjadwalan sidang mulai januari 2013 ini," ujar juru bicara dkpp nur hidayat sardini melalui surat elektroniknya pada detikcom, kamis (3/1/2013).dari 31 perkara yang telah diputus, 22 teradu penyelenggara pemilu diputuskan untuk direhabilitasi, 18 teradu diberi peringatan keras, 31 anggota kpu dan panwaslu di daerah diberhentikan secara tetap, dan 2 mencabut pengaduan. satu putusan perkara bisa lebih dari satu vonis yang diberikan, mengingat dkpp menangani persoalan etika petugas penyelenggara pemilu."dengan melihat jumlah perkara dan dikaitkan dengan jumlah teradunya, sebanyak 31 perkara yang telah putusan tersebut, dirinci 10 putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara pemilu, 8 putusan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara pemilu, 2 ketetapan karena dicabut pengaduannya, dan 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota kpu dan panwaslu di daerah," ujar hidayat menjelaskan.hidayat menambahkan 31 anggota kpu dan panwaslu yang mendapatkan vonis diberhentikan tetap terdiri dari 3 anggota kip aceh tenggara, 5 ketua dan anggota kpu sulawesi tenggara, 1 ketua kpu kota depok, 2 anggota kip aceh tengah, 1 ketua kpu puncak, 1 ketua dan 1 anggota kpu lumajang, 5 ketua dan anggota kpu pamekasan, dan 4 ketua dan anggota kpu morowali."di awal januari 2013, pekan depan dkpp sudah akan menyidangkan pengaduan yang sudah masuk dan usai kajian. insya allah paling cepat pekan kedua januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. tak lebih 5 perkara sudah dijadwalkan persidangan," tutup hidayat. (vid/rmd)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger