| Mengatur Jerat Pidana Suap Seks Bagi Penyelenggara Negara, Mungkinkah? |
Detik pemberian layanan seks merupakan salah satu bentuk korupsi. bahkan ketua mahkamah konstitusi (mk) mahfud md menyebut, suap seks pada penyelenggara negara lebih dahsyat dibanding uang. tapi, secara khusus belum diatur soal urusan suap seks itu. apa kata anggota komisi iii dpr?"berdasarkan pasal 12b ayat 1 uu no 20/2001 tersebut, pemberian gratifikasi dalam bentuk layanan seksual bisa dimasukkan dalam kategori frase (pemberian) 'fasilitas lain'. namun demikian frase 'fasilitas lain' tersebut memang tidak secara spesifik menyebutkan wujud atau bentuk fasilitasnya. sehingga hal ini akan menimbulkn perdebatan, dengan kata lain sangat mungkin dipertanyakan apabila dijadikan sebagai landasan hukum," kata anggota komisi iii dpr indra saat berbincang, senin (14/1/2013).indra menegaskan, mempengaruhi kebijakan pejabat atau aparatur negara melalui pemberian layanan seks jelas merupakan salah satu bentuk korupsi berupa suap atau gratifikasi. karena yang namanya gratifikasi atau suap bukan saja pemberian berupa uang atau barang. "namun sangat mungkin gratifikasi atau suap diberikan dalam bentuk layanan seks. gratifikasi seks bukanlah hal yang baru, ini merupakan modus yang sudah lama dipraktikkan, bahkan sudah terjadi sejak zaman romawi kuno," imbuh politisi pks ini.soal aturan suap seks, selain belum jelas dan tegas dalam uu, persoalan lainnya adalah terkait dengam penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. karena dalam uu tindak pidana korupsi, gratifikasi ditentukan berkaitan dengan batasan nilai minimal. "sehingga gratifikasi seks akan sulit dibuktikan atau diproses karena tidak memiliki nominal layaknya gratifikasi uang atau barang," imbuhnya. dengan belum adanya pengaturan yang tegas, dan dengan melihat realitas bahwa modus gratifikasi atau suap dengan pelayanan seks memang terjadi di negeri ini, bahkan sangat mungkin modus gratifikasi seks lebih efektif memperdaya kebijakan, maka pengaturan tegas suap dengan pelayanan seks sebagai bentuk korupsi harus segera diatur. "jangan sampai modus gratifikasi seksual ini tidak terjangkau dari jeratan hukum, jangan sampai gratifikasi seks hanya mendapatkan hukuman ringan. oleh karena itu saya mendukung pengaturan gratifikasi seks," ujarnya. (ndr/nrl)
sumber: www.detik.com