Berita Terbaru
Showing posts with label KY. Show all posts
Showing posts with label KY. Show all posts

KY Serahkan 12 Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Written By laso on Tuesday, 30 July 2013 | 16:51




KY Serahkan 12 Nama Calon Hakim Agung ke DPR
KY Serahkan 12 Nama Calon Hakim Agung ke DPR





komisi yudisial (ky) akan menyerahkan hasil seleksi calon hakim agung kepada dpr, selasa (30/7/2013).
nama calon yang akan diajukan ky untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh dewan sebanyak 12 orang.
"ky meluluskan dan mengirimkan 12 calon hakim agung untuk selanjutnya mengikuti seleksi fit and proper test di dpr.
dikirim siang ini," ujar juru bicara ky asep rahmat fajar melalui pesan singkat, selasa.
dpr akan memilih dan menetapkan empat orang hakim agung dari 12 orang calon hakim.
menurutnya, jumlah itu memang kurang dibandingkan jumlah hakim agung yang diminta yaitu tujuh orang hakim agung.
"jumlah yang lulus ini memang kurang.
ky berharap dpr dapat memahaminya, bahwa berdasarkan parameter utama kualitas dan integritas yang ditetapkan oleh ky, memang hanya 12 orang inilah yang terbaik dan dapat diluluskan," jelasnya.
sementara, kekurangan tiga posisi hakim akan ditambahkan melalui seleksi calon hakim agung periode ke-2 tahun 2013.
menurutnya, seleksi ke-2 sudah memasuki tahap pendaftaran.
asep menjelaskan, 12 calon hakim agung yang diserahkan kepada dpr terdiri dari empat orang calon hakim bidang pidana, enam orang calon bidang perdata dan dua calon bidang tata usaha negara (tun).
"terdiri dari 11 orang melalui jalur karir dan hanya satu orang yang melalui jalur non-karir.
dengan komposisi 10 laki-laki dan dua perempuan," papar asep.













editor : inggried dwi wedhaswary































berita terkait

ky sambut baik hasil seleksi calon hakim agung
ky membuka pendaftaran calon hakim agung
dicari, hakim agung yang benar-benar paham hukum
ada calon hakim agung tidak tahu apa itu kasasi
calon hakim agung ini bingung beda "izin" dan "ijin"







topik pilihan:



formula 1 hongaria



bilik asmara lapas cipinang



rachel dougall dan lapas kerobokan



transfer fabregas



gebrakan jokowi-basuki



geliat politik jelang 2014











baca juga







kontroversi sensor pornografi di inggris













buruh perakit iphone harus kerja 66 jam per minggu













dapatkan voucher menginap di bali bagi pengguna indosat













sewa psk di bawah umur, jaksa singapura dibui













10 naskah dan kode paling misterius di dunia


















































googletag.
display('div-gpt-ad-642297387297694802-2');






























terpopuler + indeks




1
rahasia jokowi untuk basuki





2
andai tak puasa, jokowi tendang pkl dan satpol pp pasar minggu





3
jokowi keliling pasar minggu, satpol pp cuek dan biarkan pkl





4
sejak bulan lalu, presiden sudah tahu dirinya disadap





5
basuki: silakan lapor ke mk, hakim mk kan waras























terbaru + indeks





ky serahkan 12 nama calon hakim agung ke dpr









3 hal yang bisa dilakukan indonesia untuk bantu akhiri konflik mesir









presiden mulai safari ramadhan dengan keliling jawa timur









"jangan cuma sidak, coba denny menyamar jadi napi"









150 ribu aparat disebar di jalur mudik






















































































[x] close





























news
nasional
regional
megapolitan
internasional



olah raga
sains
edukasi
infografis
surat pembaca



ekonomi
bola
tekno
entertainment
otomotif
health



female
travel
properti
foto
video
forum






kompas gramedia digital group




grazera


kompasiana


kompaskarier.
com



midazz





scoop


urbanesia


gamesaku


makemac

















about us-
advertise-
policy-
pedoman media siber-
career-
contact us-
rss-
site map



©2008 - 2013 pt.
kompas cyber media (kompas gramedia digital group).
all rights reserved.


































!function(d,s,id){var js,fjs=d.
getelementsbytagname(s)[0];if(!d.
getelementbyid(id)){js=d.
createelement(s);js.
id=id;js.
src="https://platform.
twitter.
com/widgets.
js";fjs.
parentnode.
insertbefore(js,fjs);}}(document,"script","twitter-wjs");


window.
___gcfg = {
lang: 'id'
};
(function() {
var po = document.
createelement('script'); po.
type = 'text/javascript'; po.
async = true;
po.
src = 'https://apis.
google.
com/js/plusone.
js';
var s = document.
getelementsbytagname('script')[0]; s.
parentnode.
insertbefore(po, s);
})();




//



$(function() {
var c = true;
$("#mykompas_like").
click(function () {
if (c) {
var n = $(this);
$("#myk-err").
remove();
if (! $("a#myk-ldr").
length) {
n.
parent().
append(' ')
}
c = false;
$.
getjson("http://" + document.
domain + "/services/mykompas/like/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&jsoncallback=?", function (p) {
if (p && p.
status == 1) {
n.
parents("div:eq(0)").
html(' berita telah terpilih')
} else {
$("#myk-ldr").
remove();
var o = ' proses gagal, coba kembali';
n.
parent().
append(o)
}
c = true;
$("#myk-ldr").
remove()
})
}
return false;
});
$(".
twitter").
click(function () {
$.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareontwitter/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
});
//$(".
twitter-share-button").
load(function () {
// $(this).
contents().
find(".
btn").
live("click", function () {
// $.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareontwitter/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + location.
href + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
// });
//});
fb.
event.
subscribe('edge.
create', function(response) {
console.
log(response);
$.
getjson("http://api.
my.
kompas.
com/panel/shareonfacebook/?title=" + escape(document.
title.
replace(" - kompas.
com", "")) + "&url=" + response + "&app_id=kompascom&app_key=k01sbbdjweri938x&jsoncallback=?");
});
});






jquery(document).
ready(function ($) {
$("#putartbox").
kompasartbox({
siteno : "1",
sectionid : "1",
articleid : "1058950",
nameutm : "nasional",
nameid : "sartbox",
prevpermalink : "2013/07/30/1150164.
xml"
});
$.
ajax({
type:'get',
url:'http://api.
sharedcount.
com/?url=http://nasional.
kompas.
com/read/2013/07/30/1150164/ky.
serahkan.
12.
nama.
calon.
hakim.
agung.
ke.
dpr',
datatype:'json',
beforesend: function(){
$(".
social-fb-count").
html('');
$(".
social-twitter-count").
html('');
},
success:function(result){
//console.
log(result.
facebook.
total_count);
if(result != null || result != undefined || result != '')
{
$(".
social-fb-count").
html(result.
facebook.
total_count);
$(".
social-twitter-count").
html(result.
twitter);
}
else
{
$(".
social-fb-count").
html(0);
$(".
social-twitter-count").
html(0);
}
}
});
});





$(function() {
$('a#btnansweroriginal').
live('click', function(){
$.
ajax({
url: 'http://news.
kompas.
com/quiz/answer/',
type: 'post',
data: $('form#quiz_form').
serialize(),
success: function(result) {
$.
fancybox(result.
status);
}
});
return false;
});

$('#btnlogin').
live('click', function(){
var username = $('#username').
val();
var password = $('#password').
val();
$.
ajax({
url: 'http://news.
kompas.
com/quiz/login/',
type: 'post',
data: $('form#login_form').
serialize(),
success: function(result) {
if(result.
status == 1){
window.
location.
href = result.
output;
}else{
$.
fancybox(result.
output);
}
}
});
return false;
});

$("a#status_quiz").
fancybox({
"width" : '0',
"height" : '0',
"autoscale" : false,
"transitionin" : "none",
// "transitionout" : "none"
});
if(($("#tabbing_tabs").
length > 0)) {
var countries=new ddtabcontent("tabbing_tabs");
countries.
setpersist(true);
countries.
setselectedclasstarget("link");
countries.
init();
}
});




/* s: cookies */
var cookies = {
init: function () {
var allcookies = document.
cookie.
split('; ');
for (var i=0;i= start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime() = start_time.
gettime() && mydate.
gettime()



$(function() {
$("a.
fn_register").
fancybox ({
'width' : 700
, 'height' : 550
, 'autoscale' : true
, 'transitionin' : 'over'
, 'transitionout' : 'over'
, 'type' : 'iframe'
, 'titleshow' : false
, 'shownavarrows' : false
});
$('a.
fn_login').
fancybox({
'autoscale': true
, 'transitionin': 'over'
, 'transitionout': 'over'
, 'type': 'iframe'
, 'width': 330
, 'height': 300
, 'titleshow' : false
, 'shownavarrows' : false
});
});








var _gaq = _gaq || [];
_gaq.
push(['a.
_setaccount', 'ua-3374285-20']);
_gaq.
push(['a.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['a.
_trackpageloadtime']);
_gaq.
push(['b.
_setaccount', 'ua-3374285-1']);
_gaq.
push(['b.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['b.
_trackpageloadtime']);
_gaq.
push(['d.
_setaccount', 'ua-9341640-16']);
_gaq.
push(['d.
_setdomainname', 'auto']);
_gaq.
push(['d.
_setallowlinker', true]);
_gaq.
push(['d.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['d.
_trackpageloadtime']);


_gaq.
push(['c.
_setaccount', 'ua-3374285-5']);
_gaq.
push(['c.
_trackpageview']);
_gaq.
push(['c.
_trackpageloadtime']);


(function() {
var ga = document.
createelement('script'); ga.
type = 'text/javascript'; ga.
async = true;
ga.
src = ('https:' == document.
location.
protocol ? 'https://ssl' : 'http://www') + '.
google-analytics.
com/ga.
js';
var s = document.
getelementsbytagname('script')[0]; s.
parentnode.
insertbefore(ga, s);
})();






var _comscore = _comscore || [];
_comscore.
push({ c1: "2", c2: "8077308" });
(function() {
var s = document.
createelement("script"), el = document.
getelementsbytagname("script")[0]; s.
async = true;
s.
src = (document.
location.
protocol == "https:" ? "https://sb" : "http://b") + ".
scorecardresearch.
com/beacon.
js";
el.
parentnode.
insertbefore(s, el);
})();









//-1?'https://id-ssl':'http://id-cdn')
+unescape('.
effectivemeasure.
net/em.
js%22%3e%3c/script%3e'));
})();
//]]>








_atrk_opts = { atrk_acct:"ua8se1agtn00wa", domain:"kompas.
com",dynamic: true};
(function() { var as = document.
createelement('script'); as.
type = 'text/javascript'; as.
async = true; as.
src = " https://d31qbv1cthcecs.
cloudfront.
net/atrk.
js"; var s = document.
getelementsbytagname('script')[0];s.
parentnode.
insertbefore(as, s); })();










//









sumber: www[dot]kompas[dot]com

KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi

Written By laso on Tuesday, 19 February 2013 | 23:19




KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi
KY Nilai Tak Ada yang Janggal di Putusan Bebas Hotasi





- komisi yudisial (ky) menilai tidak ada yang janggal dalam putusan bebas mantan dirut pt merpati nusantara airlines, hotasi nababan. ky menyerukan supaya hakim tidak takut memutus bebas sepanjang benar-benar terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi."ky memberikan apresiasi kepada hakim tipikor yang membebaskan dengan pertimbangan hukum yang jernih. jadi hakim tak perlu takut membebaskan terdakwa jika memang dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan," ucap wakil ketua ky, imam anshori saleh kepada wartawan, selasa (19/2/2013).lembaga negara bentukan uud 1945 ini menilai jalannya sidang hotasi berjalan fair. tidak tercium aroma tak sedap dibalik vonis tersebut."selama ini ada persepsi yang salah, hakim takut membebaskan terdakwa karena khawatir diperiksa ky. itu tidak benar, apapun putusannya ky tak akan persoalkan dan menghormati putusan tersebut," tegas imam."baru kalau ada indikasi pelanggaran etika yang dilakukan hakim akan didalami oleh ky," sambung imam.beda dengan ky, lsm icw malah berpikir sebaliknya. icw malah mengaku kaget dengan keputusan tersebut."pertama kita sempat kaget, karena ini merupakan vonis bebas pertama di pengadilan tipikor pusat. namun, icw akan mempelajari detail putusan tersebut, seperti hal-hal yang berkaitan dengan semua aspek terhadap putusan itu," ujar aktivis (icw) donal fariz.akan tetapi, icw sendiri juga akan berusaha menelusuri kelemahan dari putusan tersebut. walaupun donal tidak menjelaskan secara rinci maksud dari kelemahan tersebut."selain itu kita juga akan mencari kelemahan dari putusan ini, seperti apakah ada kelemahan yang berasal dari jaksa, maupun hakim," ujarnya. (asp/rmd)
sumber: www[dot]detik[dot]com

Terlindas Truk & Anaknya Tewas, Tersangka Nani Dikunjungi KY

Written By laso on Thursday, 24 January 2013 | 20:44




Terlindas Truk & Anaknya Tewas, Tersangka Nani Dikunjungi KY
Terlindas Truk & Anaknya Tewas, Tersangka Nani Dikunjungi KY





dengan duduk di atas tempat tidur, nani setyowati (44) kaget menerima tamu wakil ketua komisi yudisial (ky), imam anshori saleh. nani menjadi tersangka atas kematian anaknya yang dibonceng, kumaratih sekar hanifah (11) akibat terlindas truk gandeng."saya rasa penyidikan di polisi dan kejaksaan kalau bisa dihentikan. tidak sampai di pengadilan. saya harap polisi membuat terobosan hukum," kata imam usai mengunjungi nani di rumah nani, jalan mahoni v, perumahan teluk, purwokerto, jawa tengah, jumat (25/1/2013).imam datang usai menghadiri seminar di kampus universitas jenderal soedirman. dia datang didampingi seorang staf pukul 10.15 wib. wartawan baru tahu setelah salah seorang tetangga memberitahukan kedatangan imam."polisi harus mencari jalan keluar supaya mencari keadilan yang hakiki. saya rasa polisi bisa menggunakan jalan keluar selain harus memakai jalur pengadilan," ujar imam.dalam pertemuan tersebut, imam memberikan santunan kepada nani. bagi mantan anggota dpr tersebut, kehidupan nani sudah sangat terpuruk sehingga polisi jangan semakin memperparah keadaan."anaknya kan sudah meninggal dunia. kalau dia sampai dipenjara, nanti anak satunya lagi bagaimana?" ujar imam.imam yang mengenakan kemeja batik warna cokelat bertamu kurang lebih 20 menit. mendapati tamu ini, nani terkejut. sebab dirinya tidak menyangka dan tanpa persiapan apa pun. "terima kasih atas kedatangannya pak imam. saya harap proses hukum ini segera selesai," kata nani berharap.kejadian ini bermula saat sekar yang membonceng nani menggunakan sepeda motor honda revo bernomor polisi r 2120 ta pada 6 agustus 2012. bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi ae 8379 ub yang dikemudikan suparman (60) warga ngawi.truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai nani. namun naas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban hingga oleng dan terjatuh. sekar meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya."kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada serta olah tkp dan menemukan barang bukti. dari data yang sudah diperoleh tadi, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan tersebut kelalaian ada pada ibu korban. namun polisi masih menggunakan hati nurani karena ibu korban kondisinya patah kaki kemudian juga putrinya meninggal dunia," kata kapolres banyumas, akbp dwiyono. (asp/mok)
sumber: www.detik.com

Ini Penjelasan KY Terkait Surat Calon Hakim Agung Nommy




Ini Penjelasan KY Terkait Surat Calon Hakim Agung Nommy
Ini Penjelasan KY Terkait Surat Calon Hakim Agung Nommy





sebelum dilakukan pemilihan hakim agung beberapa hari lalu, komisi yudisial (ky) mengirim surat ke dpr terkait keberatan dengan calon hakim agung nommy ht. rupanya, surat yang dikirim ky ke dpr adalah masukan masyarakat. adapun tujuan surat itu diteruskan ke dpr sebagai informasi tambahan."terkait surat yang dikirimkan oleh ky ke dpr sekitar 1 minggu sebelum pemilihan, hal itu sebenarnya merupakan prosedur biasa dan sudah dilakukan berkali-kali oleh ky," ujar jubir ky asep rahmat fajar dalam pesan tertulisnya, jumat (25/1/2013).dia mengatakan, surat tersebut bukanlah sebagai perintah lolos atau tidak lolosnya peserta seleksi calon hakim agung. asep menambahkan, masukan dari masyarakat itu bisa saja berguna bagi dpr dalam proses seleksi calon hakim agung. "jadi surat itu bukanlah untuk minta meloloskan atau mentidakloloskan salah satu calon hakim agung, mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan dpr," ucapnya.asep menjelaskan kalau hal tersebut merupakan suatu yang lumrah. pihaknya juga telah melakukan hal yang sama saat seleksi calon hakim agung tahun-tahun sebelumnya."hal itu sebenarnya merupakan prosedur biasa dan sudah dilakukan berkali-kali oleh ky. dimana ky menerima masukan dari masyarakat tentang rekam jejak seorang calon hakim agung yang telah diluluskan ke dpr," jelas asep.sebelumnya diberitakan, di menit-menit terakhir fit and proper test calon hakim agung, komisi yudisial (ky) menyurati dpr. lembaga bentukan uud 1945 ini menyerahkan surat keberatan dari masyarakat terhadap calon hakim agung nommy ht siahaan. surat tersebut dikirim oleh masyarakat bernama baharuddin sapunan. (rvk/nvc)
sumber: www.detik.com

KY Surati DPR Soal Aduan Calon Hakim Agung Nommy HT

Written By laso on Tuesday, 22 January 2013 | 23:51




KY Surati DPR Soal Aduan Calon Hakim Agung Nommy HT
KY Surati DPR Soal Aduan Calon Hakim Agung Nommy HT





di menit-menit terakhir fit and proper test calon hakim agung, komisi yudisial (ky) menyurati dpr. lembaga bentukan uud 1945 ini menyerahkan surat keberatan dari masyarakat terhadap calon hakim agung nommy ht siahaan."bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa baharuddin sapunan sh dengan surat tanggal 20 desember 2012 yang ditujukan kepada ketua ky menyampaikan keberatannya atas pengusulan dr nommy ht sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung," demikian surat ky yang ditandatangani ketua ky eman suparman seperti didapatkan wartawan, rabu, (23/1/2013).surat satu lembar tersebut tertanggal 16 januari 2013 dengan nomor 44/pky/1/2013 perihal pengaduan pencalonan hakim agung a/n dr nommy ht siahaan."sehubungan dengan surat tersebut diterima oleh ky setelah pengumuman hasil seleksi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan dpr. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," sambung eman.siapakah nommy? saat ini nommy menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi pekanbaru. dirinya telah 4 kali mengikuti seleksi hakim agung.nommy siahaan, pada sesi wawancara terbuka 'seleksi calon hakim agung' di gedung ky mengaku kerap menerima hadiah."saya sering terima tanda mata, berupa ayam, singkong, tapi saya tahu itu bukan semata-mata untuk suap. melainkan ucapan terimakasih yang ikhlas," kata nommy kala itu. (asp/nrl)
sumber: www.detik.com

Bongkar Skandal Vonis Mati, KY akan Periksa Yamani & 2 Hakim Agung

Written By laso on Friday, 11 January 2013 | 19:47




Bongkar Skandal Vonis Mati, KY akan Periksa Yamani & 2 Hakim Agung
Bongkar Skandal Vonis Mati, KY akan Periksa Yamani & 2 Hakim Agung





Detik komisi yudisial (ky) serius membongkar pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba hengky gunawan. usai bersama-sama mahkamah agung (ma) memecat hakim agung ahmad yamani, ky kini membidik dua hakim agung lain dalam majelis tersebut, imron anwari dan hakim nyak pha."pada minggu ketiga januari 2013 kami memulai memeriksa semua saksi. sekitar tanggal 20-an. kami akan mulai memeriksa seluruh saksi dan terlapor," kata jubir ky, asep rahmat fajar saat berbincang dengan detikcom, sabtu (12/1/2013).masuk dalam daftar saksi yaitu yamani yang telah dipecat. ada pun terlapor imron dan nyak pha menyusul setelah semua saksi diperiksa. "pasti harinya kami belum bisa menyatakan," ujarnya.terkait nyak pha yang akan memasuki pensiun pada 25 mei 2013 karena usia 70 tahun, ky yakin bisa menyelesaikan sebelum tanggal tersebut."ky mengusahakan proses penanganan selesai sebelum pak nyak pha pensiun, apapun temuan dan putusannya nanti. misalnya nyak pha sudah terlanjur pensiun, beliau masih bisa dipangil ky sebagai saksi," tegas asep.seperti yang diketahui, kasus ini bermula saat pengadilan negeri surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, hengky gunawan, dengan 15 tahun penjara. di pengadilan tinggi surabaya, hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi ma, henky harus menjalani hukuman mati. namun oleh imron anwari, hakim nyak pha, dan ahmad yamani, hukuman hengky menjadi 15 tahun penjara.awal desember 2012, yamani dipecat setelah melalui proses persidangan majelis kehormatan hakim (mkh) karena dinilai memalsu vonis hengky. (asp/gah)
sumber: www.detik.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Lensa Berita - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger